Rabu, 01 Oktober 2014
Nama : M Teddy Kurniawan
Nrp : 122050012
Mata Kuliah : Cyber Media
Jurusan : Ilmu Komunikasi
Nrp : 122050012
Mata Kuliah : Cyber Media
Jurusan : Ilmu Komunikasi
Kesimpulan Undang-undang Informasi
dan transaksi Elektronik
Pada penjelasan UU ITE ini
disebutkan bahwa :
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi
telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi
Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
·
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
·
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
·
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih,
yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak
dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
·
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
·
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
·
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
·
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
·
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.
·
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi
melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Contoh Kasus Tentang Carding :
Carding merupakan salah satu jenis cyber crime yang terjadi di
Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang
memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan
barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana
penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
surat yang berbunyi bahwa:
Barang
siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu
hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai
bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh
orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena
penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat
dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara
palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu
jika karena itu menimbulkan kerugian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Haii, kali ini , untuk ketiga kalinya aku akan menceritakan seputar perjalanan bersama sahabat-sahabatku melakukan pendakian gunung m...
-
Muhamad Teddy Kurniawan Assalamu’alaikum Wr. Wb. Segala pujian bagi Allah SWT yang menguasai sekalian alam, kami haturkan yang...
-
NAMA : M TEDDY KURNIAWAN NRP : 122050012 MATA KULIAH : CYBER MEDIA 1. ...
-
Nama : M Teddy Kurniawan Nrp : 122050012 Mata Kuliah : Cyber Media Jurusan : Ilmu Komunikasi Kes...
-
NAMA : M TEDDY KURNIAWAN NRP : 122050012 MATA KULIAH : CYBER MEDIA Hard News Tak Kapok Meski ada Razia KEDIRI-Bupati Kedir...
Blog Archive
-
▼
2014
(15)
-
▼
Oktober
(7)
- Jangan berputus asa, masih banyak tempat yg Luar b...
- Contoh Hard News, Soft News dan Press release
- Pengemis dan gelandang juga berhak mendapatkan pen...
- Pengetian dari UU ITE, Hard news, Soft News, Featu...
- Cerita seputar Tukang Becak di Pasar Baru Bandung
- Pengalaman saya bergabung dengan Organisasi
- Kesimpulan undang-undang Informasi dan transaksi E...
-
▼
Oktober
(7)
Diberdayakan oleh Blogger.
Gambling 101 | Las Vegas, NV - MapYRO
BalasHapusLas Vegas, NV · Caesars 당진 출장안마 Palace · Golden Nugget Hotel 아산 출장마사지 and Casino · The Mirage. 서산 출장샵 · The 경상남도 출장안마 Mirage. · Las Vegas, 충주 출장마사지 NV · Encore.